Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Daerah Mulai Tertekan Biaya PPPK, DPR Ingatkan Risiko Fiskal

        Daerah Mulai Tertekan Biaya PPPK, DPR Ingatkan Risiko Fiskal Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% yang mulai berlaku pada 2027, menyusul meningkatnya tekanan fiskal pemerintah daerah akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.

        Puteri menilai implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal terkini di daerah, terutama setelah adanya perubahan skema transfer ke daerah dan lonjakan kebutuhan belanja pegawai.

        “Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2026).

        Dalam Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD mulai 2027. Namun, menurut Puteri, sejumlah pemerintah daerah mulai mengkhawatirkan kemampuan fiskal mereka untuk membayar gaji PPPK jika aturan tersebut diterapkan secara penuh.

        Ia mengatakan Kementerian Keuangan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk menyiapkan penyesuaian kebijakan yang mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

        Baca Juga: PPPK Akhirnya Bisa Tenang! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

        Baca Juga: Soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Wakil Wali Kota: 'Kami Pastikan Tak Ada Pemecatan Sepihak dan Kepastian Status Diperhatikan'

        “Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30% pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah,” katanya.

        Menurut dia, implementasi kebijakan fiskal tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil pemerintah daerah, termasuk kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.

        “Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga,” ujar Puteri.

        Komisi XI DPR, lanjutnya, juga menerima berbagai keluhan dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Persoalan tersebut disebut menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah.

        “Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.

        Isu pembiayaan PPPK menjadi perhatian seiring meningkatnya beban belanja pegawai di sejumlah daerah pasca pengangkatan aparatur baru. Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menjaga ruang fiskal APBN di tengah tekanan global dan perlambatan penerimaan di beberapa sektor.

        Baca Juga: Terkendala APBD, Pemkot Pekalongan Blak-blakan soal Nasib Gaji 2.339 PPPK Paruh Waktu

        Baca Juga: Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Cair, PPPK Bisa Berbeda Besaran

        Puteri mengatakan Komisi XI DPR akan terus mengawal pembahasan terkait pembiayaan PPPK agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai maupun tekanan tambahan terhadap APBD daerah.

        “Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: