Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Nominalnya

        Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Nominalnya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai ramai diburu masyarakat. Banyak pensiunan aparatur sipil negara yang ingin mengetahui kapan dana tersebut mulai dicairkan dan berapa nominal yang akan diterima tahun ini.

        Tak hanya ASN aktif, pensiunan PNS juga dipastikan kembali mendapatkan tambahan penghasilan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya.

        Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

        Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), sehingga jawaban atas pertanyaan kapan gaji ke-13 cair mengarah pada pertengahan tahun 2026.

        Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan PNS. Karena itu, mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 kapan cair menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari menjelang bulan Juni.

        Meski tanggal pastinya belum diumumkan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.

        Baca Juga: Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Cair, PPPK Bisa Berbeda Besaran

        Baca Juga: PPPK Harus Waspada, Ada Penyesuaian Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja

        Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

        Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:

        Golongan I

        Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

        Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

        Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

        Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

        Golongan II

        Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

        Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

        Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

        Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

        Golongan III

        Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

        Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

        Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

        Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

        Golongan IV

        Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

        Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

        Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

        Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

        Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: