- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bahlil Tegaskan Tarif Royalti Minerba Baru Masih Tahap Kajian, Belum Final
Kredit Foto: MIND ID
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa wacana penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) saat ini masih dalam tahap kajian mendalam dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil guna merespons sentimen negatif pasar serta kekhawatiran para pelaku usaha terkait stabilitas iklim investasi di sektor pertambangan.
Bahlil menjelaskan bahwa uji publik yang dilakukan pekan lalu merupakan wadah untuk menyerap aspirasi dan informasi dari para pemangku kepentingan.
Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi komprehensif terhadap formulasi pungutan tersebut agar daya saing industri nasional tetap terjaga.
“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau kita harus membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu. Dan itu kan belum menjadi keputusan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dari hasil uji publik tersebut, Bahlil mengaku telah menerima sederet masukan krusial sebelum kebijakan royalti baru diimplementasikan. Ia memastikan pemerintah tidak akan gegabah dalam menetapkan regulasi.
"Itu baru istilahnya uji publik lah, untuk melihat ada masukan apa. Nah, begitu masukannya baik, kita akan segera melakukan revisi. Sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan, karena itu nanti dituangkan dalam PP (Peraturan Pemerintah), dan PP-nya sendiri belum ada,” tegasnya.
Melansir bahan paparan konsultasi publik revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM, usulan perubahan ini didasari oleh tren kenaikan Harga Mineral Acuan (HMA) sepanjang tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin usulan penyesuaian tarif royalti dalam revisi tersebut:
Emas: Pemerintah mengusulkan perubahan interval tarif royalti progresif. Lapisan tertinggi diusulkan sebesar 20% untuk HMA di atas USD 5.000/toz. Sebagai perbandingan, dalam PP 19/2025 saat ini, tarif tertinggi emas adalah 16% untuk HMA di atas USD 3.000/toz.
Timah:Tarif royalti tertinggi diusulkan naik menjadi 20% untuk HMA di atas USD 50.000/ton. Saat ini, tarif tertinggi hanya 10% untuk HMA di atas USD 40.000/ton.
Perak:Skema tarif diusulkan berubah dari tarif tunggal (flat) sebesar 5% menjadi tarif progresif, mulai dari 5% (HMA di bawah USD 60/toz) hingga 8% (HMA di atas USD 100/toz).
Baca Juga: Kebijakan Bahlil Evaluasi Royalti Minerba Disoroti: Tax The Rich Sebenarnya!
Baca Juga: Skema Bagi Hasil Migas Masuk Minerba Ala Bahlil Dinilai Berisiko Ganggu Investasi
Nikel: Pemerintah mengusulkan penyesuaian interval HMA pada tarif royalti bijih nikel, termasuk menurunkan batas interval bawah dari sebelumnya di bawah USD 18.000/ton menjadi di bawah USD 16.000/ton.
Selain penyesuaian tarif pada komoditas utama, pemerintah juga mengusulkan penambahan jenis dan tarif royalti pada sejumlah produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral. Produk tersebut mencakup katoda tembaga, alloy pig iron, serta kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan nikel maupun komoditas lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra