- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Skema Bagi Hasil Migas Masuk Minerba Ala Bahlil Dinilai Berisiko Ganggu Investasi
Kredit Foto: Istimewa
Ambisi pemerintah mempercepat hilirisasi mineral nasional kini menghadapi tantangan baru dari sisi regulasi. Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengadopsi skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) migas ke sektor minerba memicu kekhawatiran akan terganggunya aspek bankability dan minat investasi pada proyek fasilitas pengolahan (smelter) jangka panjang.
Indonesian Mining Association (IMA) menilai, instabilitas kebijakan fiskal di tengah jalan berisiko menjadi sentimen negatif bagi investor yang telah menanamkan modal jumbo pada rantai pasok hilirisasi. Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menekankan bahwa ekosistem hilirisasi sangat bergantung pada kepastian regulasi untuk menjamin keberlanjutan operasi.
“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” ujar Sari dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Jumat (6/2/2026).
IMA berpandangan bahwa skema PSC migas memiliki profil risiko dan struktur biaya yang tidak kompatibel dengan industri hilirisasi mineral. Jika dipaksakan, perubahan fundamental pada mekanisme penerimaan negara ini dapat mengganggu kalkulasi finansial proyek-proyek smelter yang sedang berjalan maupun yang direncanakan.
Kepastian regulasi menjadi faktor krusial bagi daya saing industri pertambangan Indonesia, terutama di tengah ketatnya kompetisi global untuk menarik investasi jangka panjang guna mendukung transisi energi nasional.
“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” tambah Sari.
Baca Juga: IMA Ingatkan Bahlil, Skema Fiskal Migas Tak Relevan di Sektor Minerba
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Smelter, Bahlil Jajaki Impor Nikel dari Filipina
Di sisi lain, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, berargumen bahwa evaluasi tata kelola ini diperlukan agar kontribusi kekayaan alam terhadap negara bisa lebih maksimal sesuai amanat konstitusi. Pemerintah saat ini masih melakukan exercise mendalam untuk menemukan formulasi yang tepat, baik melalui model Cost Recovery maupun Gross Split.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: