Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Sebut Tarif Royalti Tambang Naik Mulai Juni 2026

        Purbaya Sebut Tarif Royalti Tambang Naik Mulai Juni 2026 Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian royalti pertambangan atau mineral dan batu bara (minerba) telah rampung dan tinggal menunggu implementasi.

        “Itu PP-nya sudah, diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan, mungkin mulai berlaku awal Juni, kalau saya nggak salah,” kata Purbaya di dalam media briefing, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

        Kendati demikian, Purbaya belum merinci komoditas apa saja yang akan mengalami perubahan tarif royalti. Menurutnya, berdasarkan penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebijakan tersebut kemungkinan berlaku untuk seluruh komoditas tambang.

        “Tapi kalau menurut itu sih, across the board, kata Pak Bahlil (Menteri ESDM) waktu saya ketemu dia kemarin, across the board itu semua barang tambang. Tapi nanti dilihat detailnya begitu PP-nya keluar ya.

        Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tarif Royalti Minerba Baru Masih Tahap Kajian, Belum Final

        Baca Juga: Kebijakan Bahlil Evaluasi Royalti Minerba Disoroti: Tax The Rich Sebenarnya!

        Rencana kenaikan royalti tersebut diusulkan pemerintah menyusul meningkatnya harga mineral acuan (HMA) sejumlah komoditas tambang sepanjang awal 2026. Penyesuaian tarif itu dibahas dalam konsultasi publik revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM, Kamis (8/5/2026).

        Dalam bahan paparan konsultasi publik, pemerintah mencatat kenaikan HMA pada komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah menilai kenaikan harga tersebut perlu diakomodasi melalui penyesuaian interval harga dan tarif royalti. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: