Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPPK akan Dihapus? DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS

        PPPK akan Dihapus? DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana besar soal masa depan guru di Indonesia kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia nantinya memiliki satu status yang sama, yakni sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

        Usulan tersebut muncul sebagai respons atas polemik status guru honorer dan non-ASN yang selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menghapus kastanisasi guru di Tanah Air.

        “Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada awak media, Senin (11/5/2026).

        Menurutnya, kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN atau honorer hanya menjadi solusi sementara dan belum menyelesaikan akar persoalan.

        Lalu juga mendesak pemerintah untuk segera menentukan kejelasan nasib guru non-ASN. Ia meminta sinergi antara Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar persoalan status guru tidak terus berlarut.

        “Kemenpan-RB, BKN, dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujarnya.

        Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional, baik ASN maupun non-ASN. Menurutnya, negara wajib hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru agar tidak menciptakan ketidakpastian bagi para pendidik.

        “Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” imbuhnya.

        Lalu menilai akar persoalan tata kelola guru selama ini berasal dari adanya pengelompokan status antara PNS, PPPK, hingga honorer. Ia percaya penyatuan sistem rekrutmen nasional lewat CPNS akan membuat distribusi guru hingga kesejahteraan lebih adil dan terukur.

        Baca Juga: Soal SE Mendikdasmen, Kepastian Status Guru Honorer yang Sudah Lama Mengabdi Dipertanyakan DPR

        Baca Juga: Istilah Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru

        “Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

        Ia berharap langkah penghapusan klasterisasi guru tersebut bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.

        “Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” terang dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: