Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Istilah Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru

Istilah Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberikan penjelasan resmi terkait isu penghapusan istilah guru honorer yang direncanakan efektif mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi mengenal sebutan tersebut.

Tenaga pendidik yang saat ini berstatus honorer nantinya akan disebut sebagai guru non-ASN. "Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN," ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah awalnya merencanakan perubahan status ini berlaku penuh pada tahun 2024. Namun, berbagai pertimbangan matang membuat implementasi efektif kebijakan tersebut digeser menjadi tahun 2027.

Abdul Mu’ti memastikan bahwa guru non-ASN yang aktif mengajar saat ini tidak akan diberhentikan secara sepihak. Mereka akan diarahkan masuk ke dalam skema yang lebih terstruktur melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus, pemerintah menyiapkan status baru. "Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu," ungkap Abdul Mu’ti menjelaskan solusi bagi tenaga pendidik.

Tantangan utama dalam kebijakan ini berada pada kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membiayai gaji dengan skema baru tersebut. Kemendikdasmen mengevaluasi bahwa sebagian daerah mulai mengalami kesulitan anggaran dalam memenuhi kewajiban penggajian.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Pasca-2026 Menggantung, DPR Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian

Pemerintah pusat sedang menyusun jalan keluar bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran. Koordinasi terus dilakukan untuk menerima masukan dan pengajuan dukungan kebijakan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Implementasi kebijakan ini juga akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal tersebut dikarenakan transisi status kepegawaian sepenuhnya berada di bawah payung hukum regulasi ASN nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat