Kredit Foto: Instagram/Grace Natalie
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, memberikan tanggapan resmi terkait laporan terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Grace menegaskan bahwa unggahan video di media sosial tersebut dibuat atas nama pribadi, bukan mewakili partai. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status unggahan di tengah polemik hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menyatakan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepadanya, Grace justru mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut merupakan permintaannya sendiri. Hal ini dilakukan agar persoalan hukum yang dihadapinya tidak dikaitkan dengan PSI.
“Saya selaku pendiri partai menginstruksikan kepada Ketua Harian, dalam hal ini Bang Ahmad Ali, agar tidak melibatkan partai,” kata Grace kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Grace menilai bahwa unggahan video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Karena itu, ia menegaskan kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan PSI.
“Saya memang meng-upload materi saya di media sosial saya selaku pribadi sebagai warga masyarakat dan saya yakin, saya optimistis bahwa di sana tidak ada pelanggaran hukum jadi tidak ada sangkut pautnya dengan PSI dan normal-normal aja kok pernyataannya gitu,” ujarnya.
Grace menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan unggahan tersebut sebagai warga negara. Ia optimistis bahwa proses hukum nantinya akan membuktikan tidak adanya pelanggaran.
Baca Juga: JK Klarifikasi Ceramah di UGM, Tegaskan Pesan Perdamaian Bukan Penistaan Agama
Selain itu, Grace juga menyatakan siap untuk bertemu langsung dengan Jusuf Kalla. Menurutnya, secara pribadi tidak ada persoalan antara dirinya dengan JK, meskipun video tersebut tengah menjadi perhatian publik.
Sebagai informasi, Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama pada 4 Mei 2026. Selain Grace Natalie, aliansi 40 ormas Islam ini juga melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda).
Ketiganya dituduh melakukan penghasutan, provokasi, dan penyebaran informasi yang menimbulkan polemik terkait video yang dianggap tidak utuh. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran kebencian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: