Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Soal Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Lagi: Kecuali Perintah Presiden

        Purbaya Soal Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Lagi: Kecuali Perintah Presiden Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat. Kecuali, kata dia, mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

        "Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden ya," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/5/2026).

        Bendahara Negara itu menjelaskan, kebijakan tax amnesty kerap menimbulkan area abu-abu dalam proses pemeriksaan pajak yang tidak sepenuhnya bersifat hitam-putih. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memunculkan ketidakpastian dalam penegakan aturan perpajakan.

        "Karena proses yang khusus, selalu tidak black and white kan, ada grey area," imbuh dia.

        Ia juga menyinggung risiko yang dihadapi aparat pajak dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk potensi tekanan dan ketidakpastian dalam proses pemeriksaan.

        "Jadi saya melindungi teman-teman di pajak," tegas Purbaya.

        Baca Juga: Purbaya Tegur DJP soal Pemeriksaan Ulang Peserta Tax Amnesty II

        Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Akan Ada Tax Amnesty Selama Menjabat Menkeu

        Meski demikian, Purbaya menyatakan kebijakan tersebut dapat berubah apabila ada arahan langsung dari Presiden. Namun untuk saat ini, pemerintah memilih fokus pada peningkatan kepatuhan pajak, penegakan disiplin, dan pengua

        "Jalankan saja yang ada sekarang Dengan disipin dan menjaga integritastan integritas sistem perpajakan," pungkas dia

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: