Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Tegaskan Tak Akan Ada Tax Amnesty Selama Menjabat Menkeu

Purbaya Tegaskan Tak Akan Ada Tax Amnesty Selama Menjabat Menkeu Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak. 

Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya keresahan dunia usaha terkait kabar pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah dua kali menjalankan kebijakan pengampunan pajak, yakni Tax Amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Selain memastikan tidak ada tax amnesty baru, Purbaya juga mengaku akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty maupun PPS.

Menurutnya, otoritas pajak perlu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," tambahnya. 

Baca Juga: DJP Bakal Periksa Peserta Tax Amnesty II yang Masih Sembunyikan Harta

Baca Juga: Tagih Rp224,6 Miliar, Kanwil DJP Jabar I Blokir Rekening 174 Wajib Pajak

Ia menegaskan data harta yang telah diungkapkan wajib pajak dalam program tax amnesty maupun PPS tidak akan kembali diperiksa oleh otoritas pajak. Pemerintah, kata dia, hanya akan fokus pada kepatuhan pajak wajib pajak ke depan sesuai perkembangan usaha masing-masing.

"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi. Tapi pada dasarnya gini, yang udah tax amnesty-nya yaudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu, ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra