Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Yusril Minta Produser Jelaskan Istilah 'Pesta Babi' dan Pastikan Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah

        Menteri Yusril Minta Produser Jelaskan Istilah 'Pesta Babi' dan Pastikan Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Viralnya kabar pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” di sejumlah daerah mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

        Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026), Yusril menegaskan bahwa pembubaran nobar film tersebut bukan merupakan arahan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum secara terpusat.

        “Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” kata Yusril.

        Menurut dia, sejumlah pembatalan kegiatan terjadi karena persoalan prosedur administratif. Ia menilai kritik yang disampaikan melalui film dokumenter tersebut merupakan hal yang wajar, meski mengandung narasi provokatif.

        “Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” lanjutnya.

        Yusril mengatakan pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing hanya oleh judul film yang dinilai provokatif.

        “Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” kata Yusril.

        Ia juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai berpotensi memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Karena itu, Yusril menilai pembuat film perlu menjelaskan makna dari istilah tersebut.

        “Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” ujarnya.

        “Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” lanjutnya.

        Baca Juga: Polemik Film 'Pesta Babi' Dilarang di Banyak Daerah, Menteri Pigai: Pelarangan Nobar Harus Melalui Putusan Pengadilan

        Yusril kembali menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Meski demikian, menurut dia, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.

        Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” merupakan karya sutradara Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono. Film tersebut mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah adat dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua yang berfokus pada ketahanan pangan dan infrastruktur, terutama food estate dan transisi energi.

        Film itu juga menyoroti isu pembukaan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran wilayah di Papua. Program tersebut kemudian dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: