Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        19 WNI Diamankan di Arab Saudi karena Pelanggaran Haji, Termasuk Kasus Rekam Perempuan Tanpa Izin

        19 WNI Diamankan di Arab Saudi karena Pelanggaran Haji, Termasuk Kasus Rekam Perempuan Tanpa Izin Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat sejumlah pelanggaran selama musim haji. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan adanya penanganan hukum terhadap para WNI tersebut.

        Dikutip dari laman Kementerian Haji dan Umrah, Yusron mengatakan KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan melalui Tim Pelindungan Jemaah.

        “Saat ini 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah di Arafah.

        Dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI antara lain promosi layanan haji ilegal dan penjualan dam tidak resmi. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran aturan sosial yang sensitif di Arab Saudi, yakni pengambilan video perempuan Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.

        Meski masih menghadapi proses hukum, salah satu WNI yang tersandung kasus perekaman tanpa izin tetap diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya. Namun, Yusron menegaskan status hukum yang bersangkutan masih dapat berubah tergantung ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.

        “Jika tidak ada tuntutan khusus dari korban, yang bersangkutan kemungkinan bisa kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan. Tetapi jika ada tuntutan, proses hukum akan terus berjalan,” jelasnya.

        Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang diketahui telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait kasus perekaman perempuan Saudi tanpa izin dan satu lainnya dalam perkara penjualan dam.

        Baca Juga: Tragedi Haji 2026: Enam Jemaah Surabaya Meninggal di Tanah Suci

        Yusron menegaskan seluruh WNI yang diperiksa saat ini masih berstatus tertuduh, bukan tersangka. Aparat keamanan Arab Saudi disebut memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal. Jika dinilai belum cukup, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

        KJRI Jeddah memastikan seluruh WNI yang diamankan tetap mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: