Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Perlu Ribet, Sertifikat Haji 2026 Bisa Didownload Pakai QR Code

Tak Perlu Ribet, Sertifikat Haji 2026 Bisa Didownload Pakai QR Code Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jemaah haji tahun 2026 kini dapat memperoleh sertifikat haji digital secara mandiri setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci. 

Sertifikat ini tersedia melalui Kartu Nusuk, yang berfungsi sebagai identitas digital resmi jemaah selama berada di Arab Saudi.

Sertifikat haji digital diterbitkan sebagai bukti bahwa seseorang telah menunaikan ibadah haji. Meski bukan dokumen administrasi hukum, sertifikat ini penting sebagai kenang-kenangan dar perjalanan haji dan arsip pribadi.

Langkah Mengunduh Sertifikat Haji Digital:

Bagi jemaah yang ingin mengunduh sertifikat haji digital, dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Pindai QR Code yang tertera pada Kartu Nusuk menggunakan kamera ponsel atau aplikasi pemindai QR.

2. Setelah terbuka, pilih bahasa yang diinginkan, Arab atau Inggris.

3. Klik menu View Certificate untuk menampilkan sertifikat.

4. Tentukan bahasa sertifikat sesuai kebutuhan, yaitu Bahasa Arab atau Inggris.

5. Klik Preview Certificate lalu simpan sebagai gambar di perangkat.

6. Pilih opsi Download PDF agar sertifikat bisa diunduh dalam format PDF, sehingga mudah dicetak atau dibagikan.

Baca Juga: Daftar Barang yang Dilarang Selama Penerbangan Haji, Dari Air Zamzam hingga Uang

Fungsi Kartu Nusuk

Kartu Nusuk tidak hanya berfungsi untuk mengakses sertifikat haji digital, tetapi juga menjadi identitas resmi jemaah haji di Arab Saudi. Kartu ini digunakan untuk verifikasi identitas, akses ke lokasi ibadah, serta berbagai layanan haji modern.

Dengan Kartu Nusuk, jemaah dapat memasuki kawasan penting seperti Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Oleh karena itu, kartu ini wajib dimiliki dan dijaga selama pelaksanaan ibadah haji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: