Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Nilai Skema PPPK Paruh Waktu Regulasinya Masih Belum Jelas

        DPR Nilai Skema PPPK Paruh Waktu Regulasinya Masih Belum Jelas Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti nasib ribuan guru non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

        Ia menekankan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian status hukum, bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara.

        Menurut Esti, SE tersebut memang memberikan kepastian bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih bisa digunakan hingga Desember 2026. Namun, ia mempertanyakan kelanjutan setelah itu.

        "Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan berdasarkan data, dan mereka sudah lama mengabdi, sebaiknya langsung diangkat menjadi ASN. Bisa PNS atau PPPK, jangan malah dimasukkan lagi ke kategori honorer," kata Esti.

        Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang regulasinya dinilai masih belum jelas. Menurutnya, ketidakpastian ini justru bisa menambah beban bagi dunia pendidikan di daerah.

        Esti menambahkan bahwa Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik yang cukup signifikan di berbagai wilayah.

        Ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar distribusi guru lebih merata dan para guru non-ASN mendapatkan kepastian.

        "Guru-guru honorer dan PPPK Paruh Waktu itu harus segera diberi kepastian, termasuk peluang untuk diangkat menjadi ASN sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: