Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh di Threads: Bea Cukai Dituding Maling, Ini Klarifikasinya

        Heboh di Threads: Bea Cukai Dituding Maling, Ini Klarifikasinya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang netizen dengan akun Threads @shinta.eka melayangkan protes keras terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengiriman barang dari luar negeri.

        Netizen yang mengaku sebagai mantan prajurit penjaga perdamaian itu menuding ada oknum Bea Cukai yang mencuri barang kirimannya.

        “Sebelum-sebelumnya nggak pernah sekesal dan semarah ini sampai harus nulis di publik. Tapi ini harus speak up, biar Bea Cukai nggak jadi sarang maling. Saya raise issue ini biar jadi pembelajaran buat Bea Cukai. Saya mantan peacekeeper yang baru pulang dari daerah misi,” tulisnya, dikutip Minggu (17/5).

        Ia menjelaskan, sebagai penjaga perdamaian dirinya mendapat kuota bagasi dari PBB seberat 100 kilogram yang dikirim melalui DHL. Saat pulang dari Sudan, ia membawa 86 kilogram berisi perlengkapan pribadi dan souvenir dari beberapa negara. Namun, ketika paket tiba di Indonesia, satu tas besar dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang hilang.

        “Yang bikin saya geram, ketika barang sampai ada satu travel bag besar sudah terbuka. Padahal saat dikirim dari Sudan sudah saya wrap rapat, resleting diikat kabel ties, lalu saya wrap lagi. Dugaan saya benar, beberapa barang hilang,” tulisnya.

        Barang yang hilang antara lain tumbler Starbucks dari Spanyol, minyak argan, dan kayu putih kristal yang rencananya diberikan untuk ibunya. “Wallahi, demi Allah saya tidak ridho dunia akhirat. Saya akan tuntut nanti untuk barang-barang yang Bea Cukai maling,” tegasnya.

        Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai melalui akun Instagram resminya menyatakan barang kiriman dengan AWB 537955**** masuk jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

        “Barang dengan resi tersebut dilaporkan dokumen dan barangnya oleh jasa kiriman pada 15 April 2026, diteliti pada 17 April 2026, dan selesai proses customs clearance pada hari yang sama,” tulis Bea Cukai.

        Baca Juga: Viral Wanita Menangis Diperiksa Bea Cukai Soekarno Hatta, Isi Koper Jadi Sorotan

        Baca Juga: ASN Bea Cukai Diduga Terima Suap, Ramai Isu Lari Usai Diperiksa KPK

        Bea Cukai menegaskan tidak ada pungutan bea masuk maupun pajak impor atas barang yang mendapat fasilitas barang pindahan. 

        Mereka juga menambahkan, apabila ada keluhan barang hilang atau rusak, hal itu dapat dikonsultasikan langsung ke jasa kiriman selaku kuasa impor dari pemilik barang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: