Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meutya Bantah RI Serahkan Data Penduduk ke AS

        Meutya Bantah RI Serahkan Data Penduduk ke AS Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak berkaitan dengan penyerahan data kependudukan warga Indonesia kepada pemerintah AS.

        Meutya Hafid mengatakan kesepakatan tersebut hanya berfokus pada pengaturan arus data dalam aktivitas perdagangan digital dan pengembangan ekosistem ekonomi digital lintas negara.

        Menurut Meutya, anggapan bahwa ART mengatur transfer data kependudukan merupakan informasi yang keliru.

        “Tidak benar bahwa perjanjian ini mengatur penyerahan data-data kependudukan Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).

        Baca Juga: Heboh Data Pribadi Warga Indonesia akan Diserahkan ke Amerika, Ini Kata Komdigi

        Baca Juga: Data Bocor dan Scam Meningkat, Ini Peringatan Pemerintah

        Ia menjelaskan, poin yang dibahas dalam Pasal 3.2 perjanjian tersebut berkaitan dengan tata kelola perpindahan data untuk mendukung aktivitas digital trade. Pengaturan itu diperlukan agar aktivitas ekonomi digital antarnegara dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.

        Dalam implementasinya, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data pribadi ke AS dengan mempertimbangkan standar perlindungan data yang setara.

        Meutya menekankan seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

        Berdasarkan regulasi tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara penerima dinilai memiliki tingkat perlindungan data yang setara.

        Penilaian mengenai standar perlindungan tersebut nantinya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih dalam proses pembentukan pemerintah.

        “Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang sesuai dengan prinsip UU PDP dan aturannya,” kata Meutya.

        Baca Juga: Komdigi Bidik Ekosistem Digital Aman Tanpa Korbankan Kebebasan Berekspresi

        Baca Juga: Bahaya Era Post-Truth! Menkomdigi Bongkar Ancaman ke Ekonomi RI

        Selain aspek perlindungan hukum, transfer data lintas negara juga diwajibkan menggunakan perjanjian kontraktual yang menjamin keamanan data pribadi pengguna.

        Meutya menambahkan, sesuai aturan, pemilik data tetap memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan secara eksplisit setelah memperoleh informasi terkait risiko perpindahan data pribadi ke luar negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: