Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AFTECH Panggil Indosaku Terkait Kasus Debt Collector dan Penyalahgunaan Damkar

        AFTECH Panggil Indosaku Terkait Kasus Debt Collector dan Penyalahgunaan Damkar Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait kasus penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran oleh oknum debt collector di Semarang. AFTECH juga memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri fintech lending.

        Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, mengatakan penyalahgunaan layanan darurat publik tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku industri.

        “AFTECH memandang penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etik karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

        Ia mengungkap bahwa setiap insiden tersebut harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan sikap.

        “Kepercayaan publik bukan hal yang cukup dijawab dengan pernyataan. Setiap insiden yang menyentuh kepercayaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Itulah mengapa Dewan Etik AFTECH memandang penting untuk memanggil Indosaku secara langsung guna memperoleh gambaran yang utuh atas apa yang terjadi,” katanya.

        Ia menegaskan seluruh penyelenggara fintech lending bertanggung jawab penuh atas aktivitas pihak ketiga yang digunakan dalam operasional penagihan.

        Baca Juga: Gegara Kasus Indosaku, OJK Ancam Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan Pinjol

        Baca Juga: OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan Pihak Ketiga

        Baca Juga: Kena Semprit OJK, Indosaku Buka Suara

        “Tanggung jawab tersebut harus didukung melalui standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, akuntabilitas yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam operasional layanan,” tegas Harun.

        Dalam proses klarifikasi, Indosaku menyampaikan sejumlah langkah korektif, seperti terminasi agen collection yang terlibat, penghentian kerja sama dengan vendor collection terkait, hingga penguatan fungsi pengawasan, quality control, monitoring, audit, dan evaluasi vendor.

        Ke depan, AFTECH menyatakan akan terus memantau implementasi perbaikan tersebut dan melakukan pemanggilan lanjutan apabila diperlukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: