- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Lalai Serahkan RKAB 2026, Kementerian ESDM Bekukan Sejumlah Izin Tambang
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan membekukan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batu bara. Langkah ini dilakukan sebagai peringatan bagi perusahaan pemilik konsesi yang hingga kini belum mengajukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) KESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut berupa penghentian sementara operasional perusahaan yang tidak patuh.
"Pemberhentian sementara. (Jumlahnya?)...Saya lupa, mineral dan batu bara beberapa ada nikel, bauksit gitu-gitu ada semua,’’ ungkap Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Tri menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya masih diberikan tenggat waktu hingga 90 hari untuk menyelesaikan penyusunan RKAB. Namun, jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemerintah akan melayangkan surat peringatan berjenjang hingga berujung pada sanksi yang lebih berat.
"Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi pemberhentian sementara. Gitu," imbuh Tri.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan sejumlah kendala teknis yang sering menjadi alasan perusahaan terlambat mengirimkan RKAB, mulai dari masalah data cadangan hingga studi kelayakan.
"‘Ada beberapa yang sumber dayanya belum ada (competent person-nya?), sumber daya cadangannya, atau FS-nya sebetulnya secara FS sudah berubah, ada penambahan cadangan tapi belum melakukan validasi gitu-gitu. Tapi rata-rata terkait sumber daya cadangan. Kalau misalnya gak terkait itu, kalau misalnya masih memungkinkan hanya,"tandasnya.
Sebagai bentuk pembinaan, Direktorat Jenderal Minerba sebelumnya telah menyelenggarakan coaching clinic penyusunan RKAB, khususnya bagi sektor pertambangan batubara. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan bahwa penyampaian RKAB adalah mandat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Baca Juga: Bahlil 'Sisir' Tambang Nakal, IUP Tanpa IPPKH Siap-siap Dicoret!
Baca Juga: Ketika Batu Bara Disiapkan Menjaga Api Dapur Rakyat Indonesia Tetap Menyala
"Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral," kata Asep saat membuka kegiatan tersebut di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Melalui kegiatan yang dihadiri perwakilan 100 perusahaan batubara ini, pemerintah berperan sebagai fasilitator untuk membantu badan usaha memahami regulasi terbaru, termasuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025 yang mengatur aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial.
"Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi denganbaik, sehingga RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batubara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan," jelas Asep.
Pemerintah sendiri telah mengubah kebijakan durasi RKAB. Jika sebelumnya RKAB berlaku selama tiga tahun, melalui revisi di akhir tahun 2025, kini diputuskan bahwa RKAB minerba wajib disusun dan dilaporkan setiap tahun (tahunan).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: