Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementan Ungkap Mekanisme Alih Fungsi Lahan dalam Rencana Cetak Sawah 3 Juta Hektar

        Kementan Ungkap Mekanisme Alih Fungsi Lahan dalam Rencana Cetak Sawah 3 Juta Hektar Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan mekanisme terbaru rencana program cetak sawah yang digagas Kementerian Pertanian (Kementan) seluas tiga juta hektare selama 2025–2029.

        Program tersebut sempat dipertanyakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman. Ia menilai target cetak sawah tersebut cukup sulit dicapai karena berdasarkan simulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebutuhan nasional hanya sekitar 665.417 hektare.

        Sudaryono menjelaskan program cetak sawah merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan.

        Ia memastikan penyusunan aturan lanjutan terkait perlindungan lahan pertanian masih terus dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

        “Intinya adalah terkait lahan sawah yang dilindungi atau lahan sawah yang forever gitu ya. Kholidina fiha abadaa (mereka kekal di dalamnya selama-lamanya). Jadi kira-kira sampai dengan kiamat H-3 jam harus lengkap menjadi sawah,” ujar Sudaryono dalam tayangan YouTube TV Parlemen, Selasa (19/5/2026).

        Pria yang akrab disapa MasDar itu mengatakan program cetak sawah tetap dijalankan meski pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan lahan untuk kepentingan lain, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

        “Atau terkait hal-hal lain yang lahan pertanian itu dibutuhkan untuk peruntukan lain. Misalnya, untuk kebutuhan industri atau hal lain yang dirasa sangat penting,” jelas Sudaryono.

        Lebih lanjut, Sudaryono mengatakan pemerintah juga menyiapkan skema alternatif apabila lahan pertanian terpaksa dialihfungsikan untuk pembangunan PSN atau kebutuhan strategis lainnya. Salah satunya dengan mengganti lahan di lokasi lain yang memiliki kualitas produksi atau luas lahan setara.

        “Maka harus diganti dengan lahan yang patut, kualitas produksinya minimal sama. Atau luas lahannya itu dikali tiga di tempat lain,” tutur Sudaryono.

        Baca Juga: 87% Lahan Sawah Dikunci Jadi LP2B, APINDO Jabar Soroti Dampak ke Investasi dan Lapangan Kerja

        Baca Juga: Amran Bongkar Modus Mafia Proyek Pertanian Bermodal Nama Kementan

        Baca Juga: Amran Sulaiman: Kebijakan Pemerintah Kunci Keberhasilan Swasembada Beras dan Kesejahteraan Petani

        “Jadi kalau ada alih fungsi lahan pertanian misalnya satu hektare, maka satu hektare itu harus diganti dengan lahan lain yang produktivitasnya harus sama dengan lahan sebelumnya,” lanjutnya.

        Sudaryono menjelaskan penggantian lahan hingga tiga kali lipat dilakukan apabila lahan pengganti tidak memiliki tingkat produktivitas yang sama dengan lahan yang dialihfungsikan.

        “Nah biasanya lahan baru itu produktivitasnya tidak sama dengan lahan yang dialihfungsikan, maka biasanya lahan yang sebagai gantinya harus lebih luas. Jika tidak bisa, diganti dengan lahan yang tiga kali lipat dari yang diambil untuk program lebih penting tadi,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: