Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Longgarkan Aturan DHE, Bank Non-Himbara Bisa Tampung Devisa Negara Mitra

        Pemerintah Longgarkan Aturan DHE, Bank Non-Himbara Bisa Tampung Devisa Negara Mitra Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juli 2026. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, menyampaikan aturan terbaru dalam PP tersebut adalah memperluas pengecualian penempatan devisa hasil ekspor pada bank mon-Himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non-migas. Ini berlaku khusus bagi mitra dagang yang memiliki perjanjian kerjasama perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan dengan Indonesia.

        "Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

        Airlangga menuturkan salah satu ketentuan utama dari kebijakan baru ini, para eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%.

        Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri non-migas pada rekening khusus di atau di rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan.

        "Jadi saya tegaskan kembali retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Nah batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%," ungkap dia.

        Sementara, lanjut Airlangga, khusus untuk pelaksana perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retansi sebesar 30% untuk minimal 3 bulan dapat ditempatkan oleh Bank Non-Himbara.

        Baca Juga: Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

        Baca Juga: DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara

        "Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non-Himbara," kata Airlangga.

        Pemerintah juga akan memberikan knsentif penempatan DHE sumber daya alam dengan tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA. Ini lebih baik dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sebesar 20% sampai 20%.

        "Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: