Kredit Foto: BRJ
Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan baru ini mewajibkan eksportir menempatkan devisa ekspor di sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan tersebut bertujuan memperkuat ekonomi nasional. Pemerintah ingin devisa hasil ekspor bisa lebih banyak berputar di dalam negeri.
Menurut Airlangga, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan investasi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mempercepat hilirisasi sumber daya alam.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Airlangga dikutip dari ANTARA.
Dalam aturan terbaru itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen di rekening khusus dalam negeri. Dana tersebut harus disimpan minimal selama 12 bulan.
Sementara untuk sektor migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen. Penempatan devisa sektor migas dilakukan paling singkat selama tiga bulan.
Pemerintah juga mewajibkan penempatan devisa dilakukan melalui bank-bank Himbara. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penguatan likuiditas sistem keuangan nasional.
“Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara,” ujar Airlangga.
Meski aturan diperketat, pemerintah tetap memberikan sejumlah insentif kepada eksportir. Salah satunya berupa keringanan pajak penghasilan atas penempatan DHE SDA.
Baca Juga: Airlangga Ungkap Urgensi dari Pembentukan Badan Khusus Ekspor SDA
“Insentif penempatan DHE sumber daya alam pemberian tarif PPh hingga 0 persen,” kata Airlangga.
Pemerintah menilai insentif tersebut penting agar pelaku usaha tetap tertarik menyimpan devisa di dalam negeri. Tarif itu jauh lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenai pajak hingga 20 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian tertentu bagi eksportir dari negara mitra dagang Indonesia. Mereka tetap bisa menempatkan sebagian devisa di bank non-Himbara sesuai ketentuan kerja sama bilateral.
Aturan baru pengelolaan DHE SDA ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut bisa memperkuat stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: