Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru di bidang ekspor yang memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengendalikan aktivitas ekspor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang resmi berlaku sejak 29 April 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, perubahan tersebut mencakup kewenangan menangguhkan penerbitan, membekukan, hingga mencabut perizinan berusaha di bidang ekspor. Selain itu, pemerintah juga dapat menunda layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non-sanksi administratif.
“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Selasa (5/5).
Sebelumnya, ketentuan ekspor diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.
Oleh karena itu, Mendag Busan menyampaikan, penerbitan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 merupakan upaya strategis pemerintah untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional. Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Keputusan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya. “Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Mendag Busan.
Selanjutnya, keputusan rapat koordinasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Untuk menjamin transparansi, eksportir juga akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dirancang dengan menerapkan prinsip fleksibilitas. “Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.
Untuk menjamin kelancaran arus barang, terdapat ketentuan peralihan. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Tommy menambahkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha. Ia berharap, kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” kata Tommy.
Sosialisasi Permendag
Sebagai tindak lanjut proses diseminasi kebijakan terbaru dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026, Kemendag menggelar sosialisasinya secara daring pada Kamis, (30/4). Sosialisasi diikuti perwakilan kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, serta surveyor. Narasumber pada sosialisasi ini, yaitu Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas.
Rivai memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Ia menjelaskan, sebelumnya Permendag Nomor 23 Tahun 2023 belum mengatur mekanisme penangguhan atau pembekuan perizinan di luar sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Oleh karena itu, melalui perubahan ini, pemerintah menambahkan mekanisme pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan perusahaan.
Baca Juga: Penjualan Domestik Lesu, Ekspor Jadi Penyelamat BYD pada April 2026
Baca Juga: Tuntaskan Fasilitas Ekspor Tuban Rp1,4 Triliun, SIG Targetkan Ekspor 1 Juta Ton per Tahun
“Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” jelas Rivai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, Permendag 12 Tahun 2026 juga memuat pengaturan mekanisme pengaktifan kembali izin usaha. Ojak menyebut, meskipun perubahan dalam Permendag ini tidak bersifat masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global serta kondisi geopolitik yang berkembang. “Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: