Airlangga Sebut Transisi Ekspor SDA Dilakukan Bertahap dan Akan Dievaluasi 3 Bulan
Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah memastikan implementasi tata kelola baru untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas perdagangan serta memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan pembeli internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan skema transisi ini dirancang agar perubahan mekanisme ekspor tidak mengganggu hubungan bisnis antara eksportir nasional dan buyer di luar negeri.
"Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, di DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Airlangga menuturlan skema transisi ini akan berlangsung selama tiga bulan. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah periode tersebut untuk menilai kesiapan sistem, pelaku usaha, serta efektivitas pengawasan ekspor.
"Ini akan berlaku selama 3 bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam 3 bulan," kata dia.
Baca Juga: Airlangga Ungkap Urgensi dari Pembentukan Badan Khusus Ekspor SDA
Baca Juga: Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Bidik Tambahan Devisa Rp2.653 Triliun per Tahun
Apabila masa evaluasi berjalan sesuai rencana, tahap berikutnya akan mulai diterapkan pada 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan sepenuhnya dikelola oleh BUMN ekspor.
"Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: