Kredit Foto: Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam melindungi pelaku usaha lokal di ekosistem e-commerce.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan platform digital memberatkan UMKM secara sepihak melalui kebijakan layanan maupun biaya yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.
“Platform digital harus berjalan adil dan tidak boleh membebani usaha kecil-menengah serta masyarakat secara sepihak. Pemerintah hadir sebagai pelindung agar UMKM lokal bisa tumbuh dengan tenang dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Meutya saat menerima audiensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Meutya, Komdigi siap mendukung pengaturan dan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi UMKM sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, regulasi terkait perlindungan UMKM di platform digital disebut masih dalam proses menuju pengesahan resmi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian biaya layanan oleh marketplace harus dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Platform E-Commerce Mulai Kejar Untung, Konsumen Terancam Kena Dampak
Baca Juga: Setelah Ojol, Pemerintah Bakal Tertibkan Komisi E-Commerce Agar UMKM Tak Banyak Potongan Biaya
Pendekatan awal akan dilakukan secara persuasif kepada platform digital. Namun, pemerintah membuka kemungkinan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan terus berada di garis depan untuk menjaga kepentingan UMKM yang dinilai menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia semakin kuat di era ekonomi digital,” kata Maman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri