MA Tolak Kasasi Razman Nasution, Hotman Paris Desak Jaksa Segera Eksekusi ke Penjara
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik. Putusan MA tertanggal 13 Mei 2026 tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Razman dengan penalti 1,5 tahun penjara.
Razman sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan pada September 2025. Tidak terima dengan putusan di tingkat pertama, ia menempuh jalur hukum banding hingga kasasi sebelum akhirnya ditolak oleh MA.
Hotman Paris selaku pelapor merespons hangat putusan berkekuatan hukum tetap (*inkrah*) tersebut melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa (19/5/2026). Hotman menyampaikan apresiasi tinggi serta terima kasih kepada pihak Hakim Agung dan Kejaksaan RI yang telah mengupayakan keadilan sejak perkara ini bergulir pada 2022.
“Mahkamah Agung memutus dalam tingkat kasasi tanggal 13 Mei 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menghukum Razman Nasution 1,5 tahun penjara. Berarti putusan sudah final,” kata Hotman Paris dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Cerita Hotman Paris Ditelepon Prabowo Malam-malam, Ternyata Kepo Kasus Nadiem Makarim
Lebih lanjut, Hotman mengimbau pihak Kejaksaan untuk segera melakukan tindakan eksekusi penahanan terhadap Razman Nasution serta terdakwa dua, Iqlima Kim. Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari laporan Hotman ke Bareskrim Polri pada Mei 2022, menggunakan Pasal UU ITE dan KUHP.
“Mohon kiranya agar segera dieksekusi, ditangkap, dan dimasukkan ke penjara yaitu pertama, saudara Razman Nasution, dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dan terdakwa dua, Iqlima Kim dengan vonis 6 bulan,” imbaunya menutup pernyataan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: