Kredit Foto: Istimewa
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memperkenalkan perubahan besar dalam sistem administrasi berkendara melalui peluncuran SIM Digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung melalui telepon genggam tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Peluncuran SIM Digital dilakukan dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Program tersebut menjadi bagian dari digitalisasi dokumen utama lalu lintas yang tengah dikembangkan Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan SIM dalam bentuk digital di telepon genggam. Data yang ditampilkan tidak hanya berupa identitas pemilik, tetapi juga nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code yang nantinya digunakan petugas untuk proses pemeriksaan.
Cara kerja SIM Digital dirancang agar proses verifikasi menjadi lebih praktis dan terpusat. Ketika pengendara menjalani pemeriksaan lalu lintas, petugas tidak lagi hanya mengandalkan kartu fisik sebagai bukti utama kepemilikan SIM.
Petugas dapat melakukan pengecekan langsung melalui sistem pusat Korlantas menggunakan SIM Digital yang ditampilkan pengendara di ponsel. Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data yang tersimpan di server, bukan semata-mata kartu fisik yang dibawa pengguna.
Dengan mekanisme tersebut, kartu SIM fisik nantinya cukup disimpan di rumah sebagai dokumen cadangan.
Korlantas menilai sistem baru itu dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan di lapangan. Selain itu, sistem berbasis data pusat juga diharapkan dapat meminimalkan potensi pemalsuan dokumen.
Aspek keamanan menjadi salah satu komponen utama dalam pengembangan SIM Digital. Sistem ini menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah upaya pemalsuan.
Barcode tersebut juga dirancang tidak dapat dipindahkan, di-screenshot, maupun digunakan pihak lain. Dengan sistem yang terus berubah secara otomatis, proses verifikasi identitas pengendara menjadi lebih terjaga.
SIM Digital juga telah memperoleh sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk perlindungan data.
Tidak hanya berfungsi sebagai dokumen identitas berkendara digital, sistem tersebut juga diintegrasikan dengan sejumlah layanan lain. Mulai dari perpanjangan SIM secara daring, notifikasi masa berlaku SIM, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut inovasi itu menjadi bagian dari pengembangan sistem pelayanan yang terintegrasi untuk mempermudah masyarakat.
Meski demikian, penerapan penuh SIM Digital masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
Korlantas juga menegaskan pada tahap awal masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan sambil menunggu sistem berjalan optimal secara menyeluruh.
Penerapan SIM Digital bukan sepenuhnya hal baru di dunia. Sejumlah negara lebih dulu menerapkan konsep serupa dengan tujuan meningkatkan efisiensi layanan dan keamanan dokumen.
Baca Juga: Polisi Bakal Perbanyak Tilang Manual Meski Sudah Ada ETLE, Ini Alasannya
Pakistan mengembangkan SIM Digital untuk mempermudah proses pengurusan SIM sekaligus mengurangi antrean layanan. Korea Selatan juga telah mengakui SIM Digital sebagai dokumen resmi dengan sistem verifikasi yang memanfaatkan QR code dan pembaruan kode otomatis untuk mencegah penyalahgunaan.
Turki pun menerapkan pendekatan berbeda dengan menghubungkan informasi SIM ke identitas elektronik warga sehingga pemeriksaan dapat dilakukan melalui sistem digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: