Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Wamenaker Akui Bersalah di Kasus Korupsi K3: Saya Menyesal, Saya Seharusnya Jaga Amanah

        Eks Wamenaker Akui Bersalah di Kasus Korupsi K3: Saya Menyesal, Saya Seharusnya Jaga Amanah Kredit Foto: Youtube KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, akhirnya mengaku salah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

        Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5), Noel secara terbuka menyampaikan penyesalan mendalam saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

        Ia mengakui dirinya tidak cukup waspada dalam menjaga setiap ruang, relasi, komunikasi, hingga lingkungan jabatan yang bisa berpotensi menimbulkan persoalan dan merusak kepercayaan publik.

        “Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” kata Noel, dikutip dari Antara.

        Noel menegaskan tidak akan berusaha membenarkan kesalahan, merendahkan proses hukum, ataupun menyalahkan pihak lain atas perkara yang tengah dihadapinya.

        Baca Juga: Respons KPK Usai Eks Wamenaker Noel Ebenezer Protes Tuntutan 5 Tahun Penjara

        Dalam kesempatan itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dirinya sebagai manusia secara utuh serta melihat kesadaran yang ia sampaikan di persidangan.

        Lebih jauh, Noel menegaskan bahwa penyesalan yang ia sampaikan bukan sekadar ucapan formal di ruang sidang.

        “Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

        Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

        Baca Juga: Noel Ebenezer Ngamuk Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Menyesal Jadi Wamenaker!

        Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta gratifikasi pada periode 2024–2025 itu, ia didakwa menerima aliran dana dari pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total mencapai Rp6,52 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: