Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Respons KPK Usai Eks Wamenaker Noel Ebenezer Protes Tuntutan 5 Tahun Penjara

Respons KPK Usai Eks Wamenaker Noel Ebenezer Protes Tuntutan 5 Tahun Penjara Kredit Foto: Youtube KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memicu sorotan publik. Setelah Noel mempertanyakan logika tuntutan jaksa, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum bukan disusun sembarangan. Menurutnya, seluruh tuntutan pidana di KPK memiliki pedoman dan parameter yang jelas.

"Di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," kata Fitroh kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Fitroh menjelaskan jaksa telah mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu," ungkapnya.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Klaim Lebih Berjasa dari KPK Usai Dituntut 5 Tahun: Kita Adu Saja

Ia juga merespons sorotan soal dugaan disparitas tuntutan antara Noel dengan terdakwa lain dalam kasus serupa, termasuk Irvian Bobby Mahendro. Menurut Fitroh, seluruh tuntutan tetap mengacu pada parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," imbuh Fitroh.

Sebelumnya, Noel meluapkan kekecewaannya usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menilai hukuman yang dituntut terhadap dirinya terasa janggal bila dibandingkan dengan perkara korupsi lain bernilai jauh lebih besar.

“Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Noel Ebenezer Ngamuk Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Menyesal Jadi Wamenaker!

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000.

Namun, nilai tersebut dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar sehingga tersisa Rp1.435.000.000 subsider dua tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri