4 Unit Rolex Milik Fadia Arafiq Raib Saat OTT, KPK Panggil Saksi Ritel Jam Mewah
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap keberadaan empat unit jam tangan mewah merek Rolex yang dibeli oleh tersangka Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Fadia pada awal Maret, tim penyidik menemukan total sembilan boks jam tangan mewah. Namun, petugas mendapati kejanggalan karena beberapa boks yang ditemukan di lokasi tersebut dalam kondisi kosong tanpa unit jam di dalamnya.
"Penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah. Namun dalam peristiwa tangkap tangan ini, penyidik tidak lengkap mengamankan jam mewah tersebut. Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Sejauh ini ada lima unit jam yang diamankan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
Guna menelusuri unit jam yang hilang, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Butik INTime Senayan City. Pemeriksaan saksi dari jaringan ritel jam mewah ini bertujuan mengonfirmasi riwayat pembelian serta mencocokkan dokumen nota penagihan yang disita.
"Karena dalam peristiwa tangkap tangan itu penyidik juga menemukan invoice, dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya. Tentu keberadaan dari jam-jam tersebut masih akan terus ditelusuri," kata Budi menerangkan. Langkah pelacakan aset berharga ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus belanja barang mewah ini mencuat setelah KPK membongkar praktik monopoli proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan pemenang proyek tersebut dikendalikan penuh oleh keluarga Fadia, di mana ia bertindak sebagai penerima manfaat utama.
PT RNB tercatat mengantongi nilai transaksi sebesar Rp46 miliar dari proyek pengadaan jasa di berbagai perangkat daerah sepanjang 2023–2026. Dari total dana tersebut, hanya sebesar Rp22 miliar yang dialokasikan secara nyata untuk membayar upah para pekerja outsourcing.
Baca Juga: Jawaban Wakil Kepala BGN Ditanya soal Rumor Kena OTT oleh Kejaksaan
Sisa dana proyek diduga dipangkas sepihak untuk memperkaya keluarga tersangka, di mana Fadia menikmati aliran dana terbesar hingga Rp5,5 miliar. Distribusi uang haram ini dikelola lewat grup WhatsApp "Belanja RSUD" yang mendokumentasikan setiap penarikan tunai untuk bupati.
Pasca-OTT, mantan penyanyi dangdut ini sempat berdalih tidak memahami aturan birokrasi dan menyerahkan urusan teknis kepada Sekretaris Daerah. Namun, KPK menolak alasan tersebut karena Fadia merupakan kepala daerah dua periode yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy