Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awal Bulan Juni, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Seretak di Seluruh Indonesia, Awas Perhatikan ini Biar Gak Ditilang!

        Awal Bulan Juni, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Seretak di Seluruh Indonesia, Awas Perhatikan ini Biar Gak Ditilang! Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korlantas Polri mengumumkan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.

        Operasi tahun ini akan menitikberatkan pada transformasi digital dan menyasar pelanggaran lalu lintas yang sengaja menghambat kerja kamera pengawas.

        Rencana besar tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memberikan arahan langsung kepada jajaran personel dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

        Aries menjelaskan, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Operasi ini didesain sebagai operasi mandiri kewilayahan yang disesuaikan dengan karakteristik unik di masing-masing daerah.

        "Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.

        Lebih lanjut, Aries membeberkan bahwa fokus utama penindakan kali ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang dinilai sengaja dilakukan untuk mengelabui sistem tilang elektronik. Petugas akan memburu kendaraan dengan pelat nomor yang dicopot, sengaja tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker dan cat.

        Pelanggaran-pelanggaran seperti ini menjadi perhatian serius kepolisian karena terbukti menghambat akurasi sistem pembacaan sensor kamera ETLE di lapangan dalam mendeteksi identitas kendaraan pelanggar.

        Meskipun fokus pada tilang elektronik, Korlantas Polri memastikan petugas di lapangan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran kasat mata yang membahayakan. Jenis pelanggaran fatal seperti nekat melawan arus lalu lintas dipastikan akan tetap ditindak tegas menggunakan skema tilang konvensional di tempat.

        Mengenai formula pelaksanaan di lapangan, Korlantas Polri telah menetapkan komposisi persentase penindakan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran wilayah selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.

        Porsi terbesar, yakni sebanyak 60 persen, murni mengandalkan penegakan hukum elektronik melalui kamera ETLE statis maupun mobile. Selanjutnya, sebesar 30 persen dialokasikan untuk penggunaan tilang manual konvensional oleh petugas, dan sisa 10 persen berupa pemberian teguran simpatik.

        "Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," pungkas Aries.

        Melalui integrasi langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum berbasis digital ini, Korlantas Polri berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: