Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Syarat Agar UMKM Dapat Pembiayaan dan Fasilitas dari Pemerintah

        Ini Syarat Agar UMKM Dapat Pembiayaan dan Fasilitas dari Pemerintah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman, menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pelaku UMKM masuk ke dalam sistem SAPA UMKM sebagai syarat memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses pembiayaan dan permodalan.

        "Makanya di dalam sistem ini ini ada akses untuk modal pembiayaan. Jadi kita akan dorong ini aturan bahwa kalau lu mau dibilang UMKM, lu harus on boarding dalam sistem ini," kata Maman dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Grand Ballroom Jakarta, Senin (25/5/2026).

        Menurut Maman, kebijakan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memberikan layanan terintegrasi dan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. 

        "Jadi nanti ke depan semua mereka yang akan mendapatkan fasilitas fasilitas um mi usaha mikro kecil yang menengah akses pembiayaan permodalan. Syaratnya mereka harus masuk dalam sistem ini. Supaya apa? Supaya kita sudah mulai bisa memberikan pelayanan satu pintu kepada mereka," ungkap dia.

        Baca Juga: Pelaku Usaha Kini Lebih Mudah Akses Modal dan Pelatihan lewat SAPA UMKM

        Baca Juga: Menteri Maman Wajibkan Pelaku Usaha Onboarding ke SAPA UMKM

        Ia menegaskan, kewajiban onboarding ke dalam sistem tersebut bukan untuk kepentingan perpajakan, melainkan agar pemerintah memiliki basis data dan mekanisme pelayanan satu pintu bagi UMKM.

        "Ada yang bilang, 'wah Pak Maman wajibkan kayak gitu berarti lo memungut pajak'. Enggak ada urusan pajak bukan di saya urusan pajak di Kementerian Keuangan," kata Maman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: