Saksi Ahli di MK Paparkan TNI yang Profesional Itu Murni Alat Pertahanan Negara, Bukan Aktor Pembangunan
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil berisiko mengikis profesionalisme militer.
Hal ini disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam kesaksiannya pada sidang Perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 tersebut, Jaleswari menekankan bahwa konstitusi menempatkan TNI murni sebagai alat pertahanan negara.
"Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan, melainkan alat negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” tegas Jaleswari.
Jaleswari menyoroti bahwa profesionalisme militer dibangun melalui proses yang spesifik dan berbiaya tinggi, meliputi latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, serta pemeliharaan sistem persenjataan.
Ia mengingatkan bahwa setiap jam yang dihabiskan prajurit di luar ranah pertahanan akan mengurangi kesiapan tempur mereka.
Ia juga mengkritisi perluasan penempatan prajurit aktif ke berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Menurutnya, hal ini merupakan akumulasi distorsi yang telah berlangsung lama dan membawa persoalan tersebut ke titik kritis konstitusional.
Terkait argumen yang menyebutkan penempatan prajurit sebagai bagian dari doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata), Jaleswari membantah keras justifikasi tersebut.
"Hankamrata adalah doktrin pertahanan, bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” jelasnya.
Jaleswari menyimpulkan bahwa pengaburan tugas pokok militer pada akhirnya akan merugikan keutuhan dan kedaulatan negara itu sendiri, karena tentara tidak lagi fokus pada tugas utamanya.
“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, para Pemohon dalam sidang uji materi ini menilai Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang jelas.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: