Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Label dan Takaran Produk Diawasi, Konsumen Tak Bisa Lagi Tertipu!

        Label dan Takaran Produk Diawasi, Konsumen Tak Bisa Lagi Tertipu! Kredit Foto: Unsplash/Ganda Lukman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap barang beredar dan produk pangan olahan.

        Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesesuaian informasi produk, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap standar nasional.

        Menurut Mendag Budi, pengawasan produk mencakup sejumlah komoditas pangan yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, seperti gula kristal putih, tepung terigu, minyak goreng, air minum dalam kemasan, kopi instan, hingga produk ikan kaleng.

        Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI yang digelar di Jakarta pada Selasa, (26/5/2026). 

        “Kemendag terus meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa untuk melindungi konsumen, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (28/5).

        Selain itu, Kemendag melakukan pengawasan terhadap pelabelan dan kuantitas produk melalui pengaturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pelaku usaha diwajibkan memastikan ukuran, takaran, timbangan dan informasi label produk sesuai dengan ketentuan.

        Penguatan pengawasan juga dilakukan terhadap produk fortifikasi seperti tepung terigu, minyak goreng sawit, dan garam konsumsi beryodium untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan masyarakat. 

        Baca Juga: Airlangga Klaim Konsumsi Penggunaan Pertalite Turun 9% Berkat Kebijakan FWH

        Baca Juga: Ada Perubahan Signifikan, Ini Rundown Konser F4 Jakarta: Jangan Salah Waktu!

        Di bidang jaminan produk halal, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun nota kesepahaman untuk memperkuat pengawasan produk halal di pasar.

        “Kami meyakini dukungan Komisi VI DPR RI menjadi faktor penting agar seluruh kebijakan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian bagi dunia usaha, melindungi masyarakat, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional,” pungkas Mendag Busan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: