Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Incar Wajib Pajak Besar, Grup Usaha, dan Orang Kaya Mulai 2027

        Pemerintah Incar Wajib Pajak Besar, Grup Usaha, dan Orang Kaya Mulai 2027 Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar, kelompok usaha, hingga individu berprofil tinggi pada 2027 sebagai bagian dari strategi mengamankan penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

        Langkah tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Pemerintah menilai penerimaan perpajakan tahun 2027 akan menghadapi tantangan seiring moderasi harga komoditas dan perlambatan ekonomi global.

        Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan hubungan istimewa, serta Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen.

        “Peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Grup, Wajib Pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen,” tulis dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip Kamis (28/5/2026).

        Kebijakan perpajakan 2027 diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif melalui sejumlah langkah strategis. 

        Pertama, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan pajak untuk mendukung sektor bernilai tambah tinggi sekaligus meningkatkan rasio perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

        Kedua, peningkatan kepatuhan pajak akan diperkuat melalui pengawasan aktivitas dan barang ilegal berbasis teknologi informasi, big data, dan artificial intelligence (AI), termasuk sinergi antarinstansi dan kepastian penegakan hukum.

        Ketiga, pemerintah akan memperkuat sistem perpajakan ekonomi digital agar lebih kondusif dan berkeadilan sehingga mampu mengikuti perkembangan model bisnis baru.

        Baca Juga: DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar

        Baca Juga: Pemerintah Masih Itung-Itung, Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda

        Keempat, pemberian insentif perpajakan akan dibuat lebih terarah, terukur, dan memiliki batas waktu guna mempercepat investasi, hilirisasi industri, serta revitalisasi sektor-sektor yang dinilai resilien terhadap tekanan ekonomi global.

        Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan hingga triwulan I-2026 tercatat mencapai Rp462,7 triliun atau setara 17,2% dari target APBN 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: