Update Kasus Chromebook: Kubu Nadiem Makarim Manfaatkan Sidang Pledoi untuk Ungkap Fakta Sebenarnya
Kredit Foto: Reuters
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, bersiap menyusun nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Pihaknya akan mengungkapkan berbagai keberhasilan sistem pendidikan yang telah dibuat oleh kliennya selama menjabat sebagai menteri.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat luas dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Presiden Prabowo juga diharapkan bisa mengetahui fakta riil dari kasus hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni mendatang. Proses persidangan bagi terdakwa Nadiem Makarim ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Awak media diperbolehkan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan nota pembelaan tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai ruang transparansi yang sangat baik bagi publik.
"With dibukanya persidangan pembacaan pledoi (diperbolehkan live) tentunya sangat bagus. Sehingga seluruh masyarakat termasuk Presiden bisa mengetahui apa sebenarnya terjadi yang dibuat oleh Pak Nadiem saat menjadi Menteri," ucap Dodi, Jumat (29/5/2026).
Pihak penasihat hukum mengklaim bahwa sistem pendidikan di Indonesia saat ini sudah berjalan efisien. Terobosan yang ada juga dinilai berhasil menciptakan efektivitas dalam proses belajar mengajar.
"Dan dapat diketahui bahwa saat ini sistem pendidikan kita sudah memiliki sistem yang canggih, efisien dan efektif untuk membentuk anak didik yang cerdas secara merata dari Sabang sampai Merauke serta meningkatkan kualitas guru dengan biaya murah," imbuhnya.
Dodi menyatakan bahwa sistem yang murah dan efektif tersebut sangat relevan untuk masa kini. Program itu dapat digunakan kembali oleh jajaran kabinet baru di bawah kepemimpinan presiden saat ini.
"Yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo dengan biaya yang murah sesuai dengan kondisi dan semangat penghematan," jelasnya.
Nadiem Makarim sebelumnya telah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 denda denda Rp 1 denda denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Mantan menteri tersebut juga dibebani uang pengganti tambahan sebesar Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan pidana korupsi ini telah merusak banyak lini. Tindakan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekaligus berdampak fatal pada sektor pendidikan nasional.
Perbuatan Nadiem Makarim dianggap menghalangi program pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Faktor ini menjadi salah satu poin yang memberatkan tuntutan hukum pidana terdakwa.
Sektor pendidikan yang dikorupsi merupakan bidang yang sangat strategis bagi masa depan bangsa. Akibat perbuatan tersebut, pemerataan dan peningkatan mutu sekolah bagi anak-anak di Indonesia menjadi terhambat.
Hal memberatkan lainnya berkaitan dengan dampak dari korupsi massal yang dilakukan secara bersama-sama. Tindakan komplotan tersebut dinilai telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pede Nadiem Makarim Divonis Bebas Meski Dituntut 18 Tahun, Ini Alasannya
Nadiem dituding mengejar keuntungan pribadi dalam pelaksanaan proyek pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 hingga 2022. Ia dianggap mengabaikan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Harta kekayaan eks mendikbudristek tersebut mengalami lonjakan yang dianggap tidak wajar secara drastis. Peningkatan aset sebesar Rp 4.871.469.603.758 diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: