Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Staf Ahli Bupati Pandeglang Dilantik Meski Berstatus Tersangka, Dinilai jadi Keputusan yang Bijak

        Staf Ahli Bupati Pandeglang Dilantik Meski Berstatus Tersangka, Dinilai jadi Keputusan yang Bijak Kredit Foto: Setda Pandeglang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku baru mengetahui bahwa Ahmad Mursidi telah berstatus tersangka kasus kecelakaan lalu lintas setelah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

        Pelantikan telah dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sebagai bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

        Sementara informasi mengenai status hukum Ahmad Mursidi tersebut diketahui jajaran Pemkab Pandeglang dari pemberitaan media massa, setelahnya.

        “Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari teman-teman media. Hari ini baru kami tahu,” kata Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, kepada wartawan di Pandeglang, Jumat (29/5/2026).

        Menurut Abdul Latif, perpindahan Ahmad Mursidi ke jabatan staf ahli dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi sekaligus mempertimbangkan beban kerja yang sebelumnya cukup berat saat bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

        Ia menambahkan, proses rotasi jabatan tersebut telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

        “Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya.

        Sementara itu, merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat justru menilai bahwa pemindahan Ahmad Mursidi ke jabatan staf ahli merupakan langkah yang bijaksana. Menurutnya, posisi baru tersebut memungkinkan Ahmad Mursidi lebih fokus pada kondisi kesehatannya serta musibah kecelakaan yang dialaminya.

        Di sisi lain, Polres Pandeglang telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SD Sukaratu 5, Panjarsari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4/2026).

        Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto mengatakan kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Innova yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung.

        Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan tersebut mengalami hilang kendali hingga keluar ke bahu jalan sebelah kanan arah Cipacung.

        Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang sedang berhenti, lalu menghantam sejumlah siswa sekolah dasar yang tengah beristirahat di pinggir jalan serta beberapa pedagang di sekitar lokasi.

        Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka ringan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: