Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada Modus Penjualan Perempuan Indonesia ke China: Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

        Waspada Modus Penjualan Perempuan Indonesia ke China: Dijanjikan Mahar Rp40 Juta Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok pengantin pesanan ke China. Korban tidak direkrut secara paksa, melainkan dijerat melalui janji kehidupan lebih baik, iming-iming mahar besar, hingga perjanjian yang membuat mereka sulit membatalkan keberangkatan.

        Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan para korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta apabila bersedia menikah dengan pria asal China.

        Baca Juga: Amerika Serikat Kembali Berulah, Timnas Iran Terancam Tak Bisa Bertanding di Piala Dunia FIFA 2026

        Tawaran tersebut menjadi daya tarik utama yang digunakan pelaku untuk meyakinkan calon korban. Namun kenyataannya, sebelum keberangkatan korban hanya menerima uang sekitar Rp5 juta. Setelah itu mereka diminta menandatangani surat perjanjian yang mengikat.

        Dalam dokumen tersebut, korban diwajibkan mengganti biaya hingga Rp20 juta apabila membatalkan rencana keberangkatan ke China. Skema itu diduga sengaja dibuat agar korban merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan selain melanjutkan proses yang telah direncanakan.

        "Modus ini berkedok perjodohan internasional, padahal praktiknya mengarah pada tindak pidana perdagangan orang," kata Endang.

        Polisi juga menemukan indikasi adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

        Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka ER diduga menerima keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap perempuan yang sukses direkrut dan dikirim ke China. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar perjodohan biasa, melainkan bagian dari bisnis perdagangan manusia yang terorganisasi.

        Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai dokumen penting milik korban, termasuk paspor, surat izin orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran, dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam proses perekrutan.

        Penyidik kini masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai penampung, perekrut, maupun penghubung jaringan pengantin pesanan lintas negara tersebut.

        Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

        Baca Juga: Dipuji-Puji, Sherly Tjoanda Minta Rp2,9 Triliun Saat Bertemu AHY

        Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pernikahan dengan iming-iming mahar besar dan kehidupan mewah di luar negeri dapat menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang yang membahayakan keselamatan korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: