Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Resmi Cair, Segini Besarannya

        Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Resmi Cair, Segini Besarannya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar yang ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya tiba. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan ini juga mencakup para pensiunan yang selama ini menantikan tambahan penghasilan tersebut.

        Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

        PT Taspen memastikan proses penyaluran bagi para pensiunan dimulai hari ini melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

        "Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," kata Taspen dalam unggahan Instagram @taspen.

        Penerima gaji ke-13 mencakup ASN, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.

        Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

        Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain waktu pencairan, besaran gaji ke-13 juga menjadi perhatian banyak pihak. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran nominal yang dapat diterima sejumlah kelompok penerima.

        Baca Juga: Jangan Senang Dulu! ASN Kategori Ini Dipastikan Tak Bisa Dapat Gaji ke-13

        Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

        • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
        • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
        • Sekretaris: Rp28.104.300
        • Anggota: Rp28.104.300

        Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

        • Setara Eselon I: Rp24.886.200
        • Setara Eselon II: Rp19.514.800
        • Setara Eselon III: Rp13.842.300
        • Setara Eselon IV: Rp10.612.900

        Pejabat Pelaksana Non-ASN Instansi Pemerintah

        Pendidikan SD/SMP/Sederajat

        • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
        • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

        Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

        • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
        • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

        Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

        • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
        • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

        Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

        • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
        • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

        Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

        • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
        • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

        Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama memasuki pertengahan tahun yang identik dengan berbagai kebutuhan pendidikan dan rumah tangga.

        Dengan dimulainya penyaluran pada 2 Juni 2026, para penerima kini dapat mulai memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan dana telah masuk.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: