Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Komisi X DPR RI menyepakati arah kebijakan nasional menuju satu skema kepegawaian yang setara dan terpadu.
Kesepakatan ini membuka peluang besar bagi pengalihan status ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, serta dihadiri perwakilan lintas asosiasi, yakni ADAPI, Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).
Nor Afandi menjelaskan bahwa alih status menjadi PNS merupakan solusi untuk mengatasi mandeknya jenjang karier akademik yang selama ini dirasakan oleh dosen PPPK.
Saat ini, tercatat sekitar 10.942 dosen PPPK di berbagai perguruan tinggi Indonesia yang belum memiliki kepastian terkait pengembangan karier jangka panjang.
"Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Filosofi kebijakan PPPK memang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karier jangka panjang sebagaimana sistem PNS," kata Afandi dalam keterangannya di Banjarmasin.
Menurutnya, penyesuaian status ke PNS penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta menjamin keberlanjutan pengabdian dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain menyetujui penyetaraan skema kepegawaian, Komisi X DPR RI juga merespons persoalan pembiayaan bagi dosen PPPK yang sedang menempuh studi lanjut.
DPR menyatakan dukungannya untuk menyelesaikan persoalan penerima beasiswa Program Doktor (S3) yang tengah berjalan melalui penyediaan skema pembiayaan lanjutan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa seluruh aspirasi dari asosiasi dosen akan dijadikan bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan dan penyempurnaan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya pada klaster penguatan tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi.
Hasil RDPU ini menjadi angin segar bagi ribuan dosen PPPK di berbagai daerah, termasuk di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
"ADAPI akan terus mengawal komitmen politik DPR RI ini hingga benar-benar melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian karier, dan penguatan profesi dosen di Indonesia," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat