Kredit Foto: Istimewa
PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik di tengah ramainya keluhan masyarakat di media sosial terkait lonjakan tagihan listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa tarif listrik periode April–Juni 2026 tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Gregorius, kenaikan tagihan yang dirasakan sebagian pelanggan lebih disebabkan oleh perubahan pola konsumsi listrik. Faktor seperti cuaca yang lebih panas serta meningkatnya aktivitas di rumah dapat mendorong penggunaan peralatan elektronik menjadi lebih tinggi.
"Untuk memantau riwayat pembelian token dan pembayaran tagihan listrik secara mandiri, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile guna mengetahui dan mengatur pola penggunaan listrik secara lebih efisien," ujar Gregorius kepada Warta Ekonomi, Selasa (2/6/2026)
Melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat mengecek riwayat penggunaan listrik dengan membuka menu Token dan Pembayaran, menambahkan ID pelanggan jika belum terdaftar, lalu memilih menu Riwayat Penggunaan untuk pelanggan pascabayar atau Riwayat Pembelian Token untuk pelanggan prabayar.
PLN juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara aman dan bijak, antara lain dengan memeriksa instalasi listrik secara berkala serta mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan guna menjaga konsumsi energi tetap terkendali.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II 2026 atau periode April–Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN Masih Berlaku hingga 2 Juni 2026, Ini Cara Klaimnya
Baca Juga: Komdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi Sumatra Pulih 100% usai Blackout PLN
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan HBA US$70 per ton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: