Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Roy Suryo Bantah Polda Metro Jaya Berwenang Nyatakan Kasus Ijazah Jokowi Siap Disidang

        Kuasa Hukum Roy Suryo Bantah Polda Metro Jaya Berwenang Nyatakan Kasus Ijazah Jokowi Siap Disidang Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, merespons pernyataan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang menyebut kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) siap disidangkan. Taufiq menegaskan Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan untuk membuat pernyataan tersebut.

        Menurut Taufiq, pihak yang berwenang menyatakan suatu perkara siap disidangkan adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bukan kepolisian. Ia merujuk pada asas dominus litis sebagai dasar hukumnya.

        "Ada wilayah-wilayah yang itu tidak boleh dicampurtangani atau diintervensi oleh institusi lain yakni tentang kewenangan jaksa yang disebut sebagai asas dominus litis. Jadi, kewenangan menyatakan P21 atau tidak itu berada wilayah kejaksaan bukan kepada wilayah kepolisian," katanya, Rabu (3/6/2026).

        Taufiq menjelaskan asas dominus litis adalah prinsip hukum yang menempatkan jaksa sebagai pengendali penuh dalam proses penuntutan. Berdasarkan prinsip itu, hanya jaksa yang berhak menentukan apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan.

        "Asas ini memastikan hanya jaksa yang berhak menentukan apakah suatu perkara pidana layak diajukan ke pengadilan atau dihentikan demi hukum. Prinsip ini diatur baik di KUHAP baru ataupun KUHAP lama," tuturnya.

        Taufiq juga mempertanyakan kemungkinan Kejati DKI menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Ia menilai hal itu mustahil karena ijazah Jokowi tidak pernah diperlihatkan sejak awal perkara bergulir.

        "Bagaimana mungkin mau P21 kalau muaranya atau awal mulanya adalah tentang ijazahnya. Kalau ijazahnya tidak ada, bagaimana mungkin orang dituduh memfitnah atau mencemarkan nama baik," ujarnya.

        Dengan dasar itu, Taufiq menilai tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap kliennya otomatis gugur. Kasus ini dinilai tidak memiliki pijakan hukum yang kuat selama ijazah yang dipersengketakan tidak pernah ditunjukkan.

        Sebelumnya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026), menyatakan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Ia menyebut pihaknya tengah berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

        Baca Juga: Dihadapkan Persidangan, Roy Suryo 'Cuma Tersenyum' Dengar Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah Lengkap

        "Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi," kata Iman.

        "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut," ujar Iman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: