Kuasa Hukum Nilai Kasus Chromebook Janggal, Pendukung Desak Pembebasan Nadiem Makarim
Kredit Foto: Istimewa
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali digelar pada 2 Juni dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya. Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim memaparkan pembelaan yang secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara, sekaligus menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya, sidang ini juga dihadiri oleh tokoh publik, aktivis sosial, serta ratusan simpatisan dari kalangan pengemudi ojek online dan guru-guru yang menuntut keadilan bagi mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan, "Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," tegasnya
Menurut tim penasihat hukum, terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi. Selain itu tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. Menurut tim penasihat hukum Nadiem Makarim, LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar.
Poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Menurut tim penasihat hukum Nadiem, hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi lainnya.
Ari Yusuf Amir, tim penasihat hukum Nadiem lainnya, juga menambahkan bahwa kesaksian dari pihak Google serta guru-guru penerima manfaat dari Aceh hingga Papua mengonfirmasi bahwa tidak ada konflik kepentingan dan perangkat tersebut terpakai secara optimal.
Sorotan terhadap kejanggalan kasus ini tidak hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga memicu perhatian dari figur publik. Aktor sekaligus Aktivis Sosial, Andovi da Lopez, yang turut hadir langsung di persidangan, menyatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook ini secara khusus dan utuh.
"Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujar Andovi.
Andovi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem dalam persidangan tersebut.
"Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," pungkasnya.
Di luar ruang sidang, gelombang dukungan dari masyarakat bawah juga terus mengalir. Ratusan pengemudi Gojek dan perwakilan guru-guru hadir untuk mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai Nadiem adalah figur pembawa perubahan nyata bagi kesejahteraan mereka.
Mulyono, koordinator rombongan pengemudi Gojek, menyatakan bahwa kehadiran sekitar 250 rekannya adalah bentuk rasa terima kasih.
"Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," ujar Mulyono.
Dukungan serupa disuarakan oleh Ibu Maribi, seorang guru SMKN 1 Cikarang Pusat yang bersaksi mengenai dampak nyata kebijakan pengangkatan guru di era Nadiem.
"Selain saya, guru-guru yang lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN P3K. Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan," tuturnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum. Tim penasihat hukum bersama para pendukung berharap Majelis Hakim memiliki keberanian moral untuk memutus perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan dan membebaskan Nadiem Makarim dari segala dakwaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: