Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bayar PBB Juni-Juli 2026 Otomatis Dapat Diskon 7,5 Persen, Tunggakan 2021-2025 Bebas Denda

        Bayar PBB Juni-Juli 2026 Otomatis Dapat Diskon 7,5 Persen, Tunggakan 2021-2025 Bebas Denda Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Warga Jakarta punya alasan untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan potongan PBB-P2 sebesar 7,5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

        "Kami memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 7,5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Potongan ini diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny, Rabu (3/6/2026).

        Tidak perlu repot mengajukan permohonan atau mengurus administrasi tambahan. Sistem pembayaran secara otomatis menghitung dan menerapkan potongan tersebut saat transaksi berlangsung.

        Morris menjelaskan nominal yang muncul saat pembayaran bisa berbeda dari yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Perbedaan itu justru menjadi tanda bahwa insentif sudah berjalan.

        "Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dari yang tercantum pada SPPT, itu menandakan potongan 7,5 persen sudah berlaku secara otomatis dalam sistem," katanya.

        Kabar baik tidak berhenti di situ. Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2025.

        Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026, termasuk bagi yang membayar melalui mekanisme angsuran. Artinya, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa harus menanggung beban denda keterlambatan.

        Morris menyebut rangkaian insentif ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara menyeluruh.

        Baca Juga: Asik! Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

        "Kami mengajak masyarakat memanfaatkan periode insentif yang sedang berlangsung. Selain memperoleh keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga menjadi bentuk kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan Jakarta," ujarnya.

        Penerimaan pajak daerah sendiri menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program pembangunan di Jakarta. Mulai dari infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan pendidikan dan kesehatan, semuanya bergantung pada partisipasi wajib pajak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: