Evident Institute Ungkap Indonesia Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan, Risiko Capital Flight Mengintai
Kredit Foto: Istimewa
Evident Institute menilai Indonesia belum memiliki kesiapan institusional untuk menerapkan pajak kekayaan tahunan (net wealth tax) meski wacana penerapannya terus menguat dan didorong sejumlah kelompok advokasi untuk masuk agenda legislasi pada 2028.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam laporan kebijakan berjudul “Negara vs Kapital: Memahami Pajak Kekayaan di Balik Narasi Viral” yang dirilis Evident Institute. Studi setebal 25 halaman itu mengkaji pengalaman berbagai negara serta kesiapan struktural Indonesia dalam menerapkan pajak kekayaan.
Lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kekayaan merupakan instrumen yang secara normatif menarik untuk mendorong keadilan fiskal, namun membutuhkan prasyarat kelembagaan yang kuat agar dapat berjalan efektif.
Berdasarkan kajian komparatif lintas negara, pajak kekayaan dinilai lebih sering menghadapi kendala di negara yang memiliki administrasi perpajakan lemah, integrasi data aset yang terbatas, serta kerja sama pertukaran informasi internasional yang belum optimal.
Executive Director Evident Institute Rinatania Fajriani mengatakan pihaknya tidak menolak konsep pajak kekayaan, tetapi menilai Indonesia belum memiliki fondasi yang memadai untuk menerapkannya dalam waktu dekat.
“Secara teori, kami tidak menolak penerapan pajak kekayaan. Pajak kekayaan dapat menjadi instrumen yang berharga bagi Indonesia di masa depan. Namun, instrumen ini menuntut prasyarat institusional yang ketat yakni administrasi pajak yang matang, registry beneficial ownership yang fungsional, dan kerangka pertukaran data internasional yang efektif. Tanpa fondasi tersebut, penerapan prematur justru akan menggerus basis pajak melalui capital flight, restrukturisasi aset, dan under-reporting,” ujar Rinatania, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam laporannya, Evident Institute mencatat tren global justru menunjukkan semakin sedikit negara yang mempertahankan pajak kekayaan tahunan.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tembus 13,4 Juta per 28 Mei 2026
Baca Juga: Indonesia Nomor 1 Dunia Transparansi Pajak, Kalahkan Jerman dan Belanda
Dari 12 negara anggota OECD yang menerapkan pajak kekayaan neto pada 1990, sebanyak sembilan negara telah menghapus kebijakan tersebut. Negara-negara yang menghentikan penerapannya antara lain Austria pada 1994, Jerman pada 1997, Belanda pada 2001, Swedia pada 2007, dan Prancis pada 2018.
Saat ini, hanya Norwegia, Spanyol, dan Swiss yang masih mempertahankan pajak kekayaan tahunan di antara negara-negara OECD. Di luar OECD, Kolombia menjadi negara terbaru yang menerapkan kebijakan tersebut pada 2023.
Kajian itu juga menemukan kontribusi pajak kekayaan terhadap penerimaan negara relatif terbatas. Berdasarkan pengalaman internasional, penerimaan dari pajak kekayaan umumnya hanya menyumbang sekitar 0,5% dari total penerimaan pajak dan jarang melampaui 1%.
Di sisi lain, biaya administrasi dinilai tinggi karena pemerintah harus melakukan valuasi aset secara berkala, audit lintas yurisdiksi, serta menangani sengketa penilaian aset.
Evident Institute turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 1995 yang menyatakan pajak kekayaan inkonstitusional akibat ketimpangan metode valuasi antara aset properti dan aset keuangan.
Menurut lembaga tersebut, persoalan serupa berpotensi muncul di Indonesia karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih berada di bawah harga pasar pada banyak wilayah.
Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Purbaya Pastikan Tak Ada Pajak Baru Tahun Depan
Selain aspek administrasi, laporan itu juga mengangkat sejumlah penelitian internasional yang menunjukkan respons perilaku wajib pajak terhadap penerapan pajak kekayaan.
Studi Jakobsen dkk. (2020) di Denmark menemukan elastisitas kekayaan terhadap tarif pajak mencapai 0,77 pada kelompok masyarakat kaya. Sementara studi Brülhart dkk. (2022) di Swiss mencatat adanya mobilitas wajib pajak, kapitalisasi harga properti, hingga indikasi under-reporting setelah penerapan pajak kekayaan.
Evident Institute menilai Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan struktural yang dapat menghambat implementasi pajak kekayaan. Beberapa indikator yang disorot antara lain rasio pajak yang masih berada di kisaran 10%-11% terhadap PDB, implementasi sistem Coretax yang masih menghadapi kendala, dominasi sektor informal yang mencapai sekitar 59% tenaga kerja berdasarkan data BPS 2023, serta belum optimalnya registry beneficial ownership.
Lembaga tersebut juga mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 berada di level 34.
Selain mengkaji kesiapan Indonesia, laporan itu turut mengevaluasi sejumlah materi advokasi pajak kekayaan yang beredar dalam perdebatan publik.
Evident Institute menyebut terdapat sejumlah kelemahan empiris, termasuk klaim penerimaan pajak di Argentina yang disebut meleset hingga satu orde magnitudo, perhitungan restorasi hutan yang berbeda sekitar 20 kali lipat, serta penggunaan selektif laporan OECD 2018 yang sebenarnya lebih dahulu merekomendasikan pajak warisan dan pajak properti dibanding pajak kekayaan tahunan.
Menurut Rinatania, reformasi perpajakan progresif sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memperkuat fondasi administrasi dan instrumen yang telah tersedia.
Baca Juga: Dolar Hasil Ekspor Kini Wajib Parkir di RI, Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen
“Menurut kami, idealnya ada sequencing yang realistis: penguatan administrasi, registry beneficial ownership, dan penegakan kerangka pertukaran data internasional terlebih dahulu, diiringi reformasi instrumen yang lebih sederhana seperti pajak warisan dan reformasi PBB-P2. Indonesia juga sebaiknya mengoptimalkan progresivitas instrumen yang sudah ada, PPh dividen, PPh capital gain, dan implementasi Global Minimum Tax (Pillar 2) yang berlaku sejak 1 Januari 2025,” kata Rinatania.
Evident Institute merekomendasikan pemerintah memprioritaskan stabilisasi Coretax, integrasi data lintas lembaga, penguatan registry beneficial ownership, optimalisasi Automatic Exchange of Information (AEoI), serta reformasi pajak warisan dan hadiah sebelum mempertimbangkan penerapan pajak kekayaan tahunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: