Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AGI Minta Pemerintah Fokus Berantas Judi Online demi Lindungi Anak

        AGI Minta Pemerintah Fokus Berantas Judi Online demi Lindungi Anak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Komitmen pemerintah melindungi anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendapat apresiasi. Namun, implementasinya dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak salah sasaran dan mengabaikan ancaman digital yang lebih besar bagi anak.

        Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI) Shafiq Husein mengatakan peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Ia juga menilai sosialisasi PP TUNAS masih perlu diperkuat karena pelaku industri belum memperoleh kejelasan teknis mengenai implementasi aturan tersebut.

        “Hingga saat ini informasi yang kami terima masih sangat minim dan implementasinya masih belum jelas,” ujar Shafiq, Rabu (3/6/2026).

        Menurut dia, tantangan utama bagi pengembang game bukan pada substansi perlindungan anak, melainkan kepastian pelaksanaan regulasi. Ketidakjelasan aturan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi industri digital.

        Baca Juga: PP Tunas dan Komisi Mencekik Jadi Ujian Baru Industri E-Commerce

        Baca Juga: Bukan Larangan Akses, Komdigi Tegaskan PP Tunas Hadir Sebagai Standardisasi Akuntabilitas Platform bagi Anak

        Shafiq mengingatkan keberhasilan perlindungan anak tidak semestinya diukur dari banyaknya kewajiban baru yang dibebankan kepada platform media sosial dan layanan game yang selama ini telah menerapkan berbagai fitur keamanan, seperti pembatasan usia, parental control, moderasi konten, dan sistem pelaporan.

        Sebaliknya, ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah sejauh mana anak-anak terlindungi dari perjudian online, eksploitasi digital, penipuan siber, dan berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.

        Menurutnya, jika tujuan utama PP TUNAS adalah melindungi anak dari risiko digital, maka kebijakan harus difokuskan pada sumber ancaman terbesar. Dalam konteks Indonesia, judi online dinilai menjadi salah satu ancaman paling serius karena berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, kesehatan mental, pendidikan, hingga potensi tindakan kriminal.

        Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp327 triliun pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar Rp359 triliun pada 2024. Secara kumulatif, perputaran dana judi online dalam beberapa tahun terakhir telah melampaui Rp1.000 triliun.

        Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berpotensi menimbulkan risiko baru terkait perlindungan data pribadi.

        Menurut Ubaid, berbagai mekanisme verifikasi usia yang diwajibkan kepada platform dapat mendorong pengumpulan data pribadi dalam jumlah besar, termasuk identitas pengguna, dokumen kependudukan, hingga data biometrik.

        “Tanpa standar keamanan yang kuat, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi anak,” kata Ubaid.

        Ia menilai tantangan utama Indonesia saat ini adalah membangun ekosistem digital yang aman sekaligus memperkuat pendidikan karakter di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: