PP Tunas dan Komisi Mencekik Jadi Ujian Baru Industri E-Commerce
Kredit Foto: Istimewa
Industri e-commerce nasional menghadapi tekanan ganda di tengah persiapan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan meningkatnya keluhan penjual terkait lonjakan biaya layanan marketplace.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengakui tenggat implementasi aturan perlindungan anak hingga Maret 2027 menjadi tantangan berat bagi platform digital di Indonesia.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk marketplace, dituntut menghadirkan sistem verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang dinilai andal oleh regulator. Namun, menurut dia, waktu implementasi yang diberikan pemerintah masih tergolong sempit.
“Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin,” ujar Budi, dikutip, Selasa (12/5/2026).
PP Tunas mewajibkan platform digital memperketat perlindungan anak di ruang siber, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia pengguna. Sejumlah marketplace disebut mulai menerapkan langkah awal dengan membatasi usia minimum pengguna dalam syarat dan ketentuan platform, bahkan menetapkan batas minimal usia 13 tahun.
Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin
Baca Juga: idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce
Meski begitu, penerapan Know Your Customer (KYC) secara ketat terhadap pembeli umum masih belum dijalankan penuh. Menurut Budi, pengawasan saat ini lebih difokuskan kepada seller atau penjual.
“Yang jadi kami perketat itu biasanya sekarang penjual. Jadi penjual itu misalnya mau jadi jual harus punya nama yang sesuai KTP dan rekeningnya harus sama KTP,” katanya.
Selain verifikasi seller, platform juga mengandalkan fitur pengaduan produk, sistem retur barang, hingga daftar negatif produk terlarang hasil koordinasi dengan regulator seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan POM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: