Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pengamat politik Rocky Gerung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp5,6 triliun terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hanyalah bentuk infotainment.
Menurut Rocky, angka tersebut sekadar untuk membuat publik geger, sebab hingga kini Chromebook masih digunakan secara aktif di puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia.
"Menyebut 5 triliun itu betul-betul infotainment aja tuh, itu entertainment tuh. Iya bukan sekadar entertainment, infotainment itu. Jadi diberitakan supaya orang geger," ungkap Rocky, dikutip dari YouTube Total Politik, Kamis (4/6).
Ia mempertanyakan dasar klaim kerugian negara, karena perangkat Chromebook masih berfungsi dan dipakai oleh guru maupun siswa.
"Apa dasarnya 5 triliun itu? "Potensi kerugian negara", sementara negara enggak merugi. Kenapa? Ya si Chrome-nya (Chromebook) masih dipakai terus-menerus. Jadi setiap kali si Chrome itu dipakai oleh si murid, oleh si guru di pelosok-pelosok, kerugian negara bertambah kan? Ngacau tuh," imbuhnya.
Untuk diketahui, JPU menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Motif Tersembunyi Jaksa di Kasus Nadiem
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: