Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Daftar Pelanggaran Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: dari Mark Up Anggaran hingga Korupsi Berkedok Yayasan

        Daftar Pelanggaran Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: dari Mark Up Anggaran hingga Korupsi Berkedok Yayasan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya. Temuan penyimpangan tata kelola tersebut resmi membuat ketiganya menyandang status sebagai tersangka.

        Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya pada Rabu 3 Juni 2026. Mereka dijemput penyidik pada pukul 04.00 WIB atau kurang dari 10 jam setelah pengumuman pencopotan jabatan dari BGN.

        Pihak Kejaksaan Agung juga langsung bergerak menggeledah kantor BGN serta rumah pribadi para tersangka demi mengumpulkan barang bukti. Berikut adalah rincian lima poin pelanggaran hukum beserta modus operandi dari kelompok Dadan Hindayana yang dibongkar oleh kejaksaan:

        Poin-Poin Pelanggaran Hukum Eks Pimpinan BGN

        1. Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik

        Tersangka terbukti melakukan pengadaan proyek kendaraan berupa 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran menyentuh angka Rp1 triliun. Kebijakan ini sempat memicu kegaduhan di media sosial karena masyarakat menilai pengadaan kendaraan tersebut sebagai bentuk pemborosan uang negara.

        2. Pengadaan Sepatu dan Kaos Kaki

        Kejaksaan menemukan adanya manipulasi harga berupa mark up anggaran terhadap pengadaan proyek 32.000 pasang sepatu. Rencana pimpinan BGN ini sebelumnya sempat dikritik tajam oleh publik di media sosial karena dinilai tidak mendesak, termasuk adanya isu pemborosan anggaran untuk kaos kaki.

        3. Pengadaan Barang Elektronik Mewah

        Dadan dan kelompoknya terbukti melakukan pengadaan barang elektronik berupa 31.000 unit komputer tablet serta 5.400 unit televisi berukuran besar 75 inci. Proyek bernilai besar ini dinyatakan menyalahi aturan hukum karena tidak sesuai ketentuan serta sarat akan penggelembungan harga.

        4. Manipulasi Verifikasi Yayasan Mitra SPPG

        Para tersangka menjadikan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai sarana melakukan kejahatan. Mereka merekayasa proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan yang terafiliasi serta dimiliki oleh DH, SS, dan LP bisa lolos dan meraup insentif miliaran rupiah setiap hari.

        5. Intervensi Pejabat Pembuat Komitmen

        Baca Juga: DPR Ungkap 3 Masalah Besar MBG yang Harus Dibereskan Kepala BGN Baru

        Kelompok mantan pejabat ini secara bersama-sama terbukti melakukan intervensi langsung terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BGN. Dampaknya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan merugikan operasional pelaksanaan Makan Bergizi Gratis.

        Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: