Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akibat Penguncian NIP Tak Boleh Mutasi Selama 10 Tahun, Seorang PNS Mengaku Hampir Bercerai dan Rumah Tangganya Berantakan

        Akibat Penguncian NIP Tak Boleh Mutasi Selama 10 Tahun, Seorang PNS Mengaku Hampir Bercerai dan Rumah Tangganya Berantakan Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum, mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

        Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST Law Firm mengatakan norma yang diuji merupakan ketentuan yang mengatur mutasi PNS untuk mengabdi selama 10 tahun di instansi yang bersangkutan.

        Ini terjadi di sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 ini digelar di MK pada Kamis (04/06/2026).

        Pemohon mengungkapkan tidak adanya aturan yang jelas dalam norma UU ASN mengakibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat aturan yang menghambat pengembangan diri serta keluarga dari para Pemohon.

        Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena tidak secara eksplisit mengatur batas waktu untuk dapat dilakukan mutasi, sehingga dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa penguncian Nomor lnduk Pegawai (NIP) selama 10 tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas.

        Viktor dalam persidangan juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang dialami para Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.

        Rani Lestari Banjarnahor memiliki persoalan kesehatan sehingga memerlukan perawatan yang memadai. Dengan kondisi itu telah mengajukan persetujuan mutasi kepada pejabat terkait dan telah disetujui.

        Namun demikian mutasi tetap tidak dapat dilakukan karena adanya aturan tenggang waktu 10 tahun pengabdian.

        "Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi/mobilitas. Sehingga berkas Pemohon III menjadi tidak dapat di-upload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN," ungkap Viktor.

        Demikian pula dengan yang dialami oleh Pemohon IV, Candra Dewi Cahyaningrum, yang saat ini tengah berupaya mempertahankan rumah tangganya melalui upaya mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya. Namun upaya itu gagal karena kewajiban menjalani 10 tahun pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi.

        "Pemohon IV mengalami suatu persoalan keluarga yang pada pokoknya hampir membuat rumah tangga Pemohon IV mengalami perceraian. Bahwa Pemohon IV telah melakukan berbagai upaya, untuk dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya, namun dinas pendidikan tempat Pemohon IV bertugas, mengatakan tidak bisa dilakukan mobilitas/mutasi karena terkunci dengan aturan kewajiban menjalani sepuluh tahun pengabdian baru dapat dilakukan mutasi/mobilitas karier/talenta,” jelas Viktor.

        Pemohon berpandangan, tidak adanya kejelasan batas waktu bagi PNS untuk mengajukan mutasi membuka celah kebijakan administratif yang absolut dan sewenang-wenang.

        Dengan latar belakang dan argumentasi itu Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional untuk menjamin hak-hak konstitusional para Pemohon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: