Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Divonis 4,5 Tahun, Noel eks Wamenaker Jadi Peramal Politik Nasib Prabowo, Ada Apa?

        Usai Divonis 4,5 Tahun, Noel eks Wamenaker Jadi Peramal Politik Nasib Prabowo, Ada Apa? Kredit Foto: AI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk mewaspadai potensi eskalasi politik yang menurutnya dapat terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

        Pernyataan tersebut disampaikan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, usai menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus hukum yang menjeratnya.

        Dalam keterangannya kepada awak media, Noel menilai terdapat sejumlah dinamika politik dan sosial yang berpotensi meningkat pada periode Juni hingga Juli 2026. Ia pun nampak berlaku seperti peramal politik yang bisa membaca situasi ke depan tentang masa depan Prabowo.

        "Satu lagi saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar dan eskalasi politik," kata Noel.

        Menurut Noel, saat ini berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, buruh, dan kelompok organisasi masyarakat, disebut tengah melakukan konsolidasi. Ia menilai kondisi tersebut memiliki kemiripan dengan situasi menjelang perubahan politik besar yang terjadi pada 1998.

        Noel menyebut konsolidasi berbagai kelompok tersebut telah berlangsung dan tinggal menunggu momentum tertentu untuk berkembang menjadi gerakan yang lebih besar.

        Selain menyoroti dinamika politik, Noel juga mengaitkan potensi gejolak sosial dengan kondisi ekonomi nasional. Ia menyinggung pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta pergerakan pasar saham yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah.

        Menurut Noel, perkembangan indikator ekonomi tersebut dapat menjadi sinyal yang perlu diantisipasi guna menjaga stabilitas sosial dan politik nasional.

        Pernyataan itu disampaikan sesaat setelah Noel mendengarkan putusan majelis hakim dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: